Hakim ketua majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi izin kepada pengacara Tifa untuk meninggalkan ruang sidang. Pengacara tersebut tidak menerima jalannya persidangan terkait dugaan penipuan ijazah akademik mantan presiden Joko Widodo.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melibatkan beberapa pihak termasuk pengacara Tifa dan pihak tergugat. Hakim menilai bahwa pengacara Tifa tidak mampu menjelaskan alasan keberatan terhadap proses persidangan.

Dugaan penipuan ijazah Jokowi menjadi isu yang sedang dibahas dalam persidangan tersebut. Dugaan ini menyebutkan bahwa Jokowi memperoleh ijazah akademik melalui cara yang tidak sah. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait isu tersebut.