Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengancam akan mengusir pengunjung yang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok di dalam ruang persidangan. Ancaman ini dikeluarkan dalam persidangan kasus dugaan penyebaran berita palsu terkait ijazah Roy Suryo.

Pengunjung yang melakukan siaran langsung di ruang persidangan dinilai mengganggu proses hukum dan mengurangi konsentrasi para pihak terlibat. Hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan aturan pengadilan yang melarang aktivitas yang mengganggu jalannya sidang.

Roy Suryo, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, dituduh menyebarluaskan berita palsu terkait ijazahnya. Kasus ini memperlihatkan perdebatan terkait keaslian ijazah dan pengaruh media sosial dalam menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.