DPR memiliki kesempatan untuk mengambil langkah terhadap Gibran berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan sengketa ijazahnya. Dua pakar hukum tata negara, Prof Zainal Arifin Mokhtar dan Bivitri Susanti, menyatakan bahwa putusan MA merupakan fakta hukum yang serius.

Putusan MA menolak pengajuan sengketa ijazah yang diajukan oleh Gibran. Dalam putusan tersebut, MA menegaskan bahwa pihak yang mengajukan sengketa tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Hal ini berdampak pada status jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo.

Sebelumnya, Gibran mengajukan sengketa ijazah ke MA karena menilai ijazah yang diterimanya tidak sah. Namun, MA menolak pengajuan tersebut. Dengan putusan ini, DPR diberi kesempatan untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap Gibran.

Putusan MA ini menjadi titik balik dalam kasus sengketa ijazah Gibran. Dengan adanya putusan tersebut, DPR dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut jika dianggap diperlukan. Namun, langkah tersebut masih memerlukan persetujuan dan proses lebih lanjut di DPR.