OJK menetapkan kebijakan pembiayaan khusus bagi debitur yang terdampak gempa bumi di NTT. Kebijakan ini berlaku untuk kredit dengan plafon hingga Rp 10 miliar. OJK memberikan perlakuan khusus ini di 8 kabupaten yang terkena dampak gempa. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi. OJK juga menjaga kinerja lembaga jasa keuangan. Pembiayaan khusus ini membantu debitur yang kesulitan bayar. Kebijakan ini berlaku untuk kredit yang terdampak bencana. OJK mengharapkan bantuan ini mendorong pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, gempa bumi menghancurkan infrastruktur di NTT. Bencana ini menyebabkan kerugian besar. OJK mengambil langkah cepat untuk membantu korban. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan. Pembiayaan khusus ini memperkuat stabilitas ekonomi. OJK memastikan debitur tetap bisa beroperasi. Kebijakan ini juga mencegah risiko kredit yang meningkat. Upaya ini menunjukkan dukungan pemerintah untuk korban bencana.