Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihak yang menuduh ijazahnya palsu harus membuktikan tuduhan tersebut dalam sidang kasus fitnah Roy Suryo. Pernyataan ini diberikan dalam konteks persidangan yang sedang berlangsung terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Roy Suryo.

Jokowi menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat diterima tanpa bukti yang konkret. Ia menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pengadilan, dengan menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan.

Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara Jokowi dan Roy Suryo, yang telah lama menjadi isu dalam dunia politik Indonesia. Roy Suryo, seorang tokoh politik dan mantan anggota DPR, telah mengajukan gugatan terhadap Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini menunjukkan bahwa isu kejujuran dan integritas tetap menjadi perhatian utama dalam politik Indonesia. Pernyataan Jokowi menunjukkan sikap tegas terhadap tuduhan yang tidak didukung bukti, sementara sidang berlangsung sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik ini secara hukum.