Petugas gabungan Satpol PP Kota Banjar dan Bea Cukai KPPBC TMP C Tasikmalaya berhasil menyita 58 ribu batang rokok ilegal dari Kota Banjar, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan dalam operasi penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Pelaksana Pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya, Bineka Putra Galih Kusuma, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut ditemukan dalam operasi penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk menekan perdagangan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Perdagangan rokok ilegal sering kali melibatkan jaringan yang kompleks dan beroperasi secara tersembunyi. Penyitaan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus berupaya untuk mengendalikan pasar gelap dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. Operasi ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri rokok yang sah.





























