Pekerja di Jawa Barat mencatat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi nasional pada periode Januari hingga September 2026. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat total 63.789 tenaga kerja terdampak PHK, dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah terbesar. Dari total tersebut, sekitar 13.044 orang berasal dari Jawa Barat, yang mencapai 20,45 persen dari total nasional.

PHK terjadi secara masif di kawasan pusat industri. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan menyebutkan bahwa faktor utama penyebab PHK meliputi kemajuan teknologi dan relokasi perusahaan. Beberapa perusahaan mengalami perubahan operasional yang memaksa melakukan pemutusan hubungan kerja.

Sebelumnya, Jawa Barat sudah menjadi pusat industri utama di Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan di daerah ini mengalami tekanan akibat perubahan pasar global dan kebijakan pemerintah. Pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu cara untuk mengurangi biaya operasional.

Kebijakan relokasi perusahaan ke daerah lain juga memengaruhi jumlah PHK di Jawa Barat. Banyak perusahaan memindahkan operasional ke daerah dengan biaya lebih rendah, sehingga menyebabkan kehilangan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja. Dengan adanya PHK massal, pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan lebih besar kepada pekerja yang terdampak.