KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dana siap pakai BNPB. Tersangka terlibat dalam dua klaster korupsi, yaitu suap dan konflik kepentingan. Klaster suap melibatkan pemberian hadiah dan uang kepada pejabat untuk mempercepat proses penggunaan dana. Klaster konflik kepentingan terjadi karena adanya kepentingan pribadi yang memengaruhi pengambilan keputusan.

KPK menyebut dana siap pakai BNPB digunakan untuk penanggulangan bencana. Dana tersebut seharusnya dialokasikan secara transparan dan akuntabel. Namun, dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan KPK menemukan adanya pengalihan dana ke pihak tertentu.

KPK telah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan masyarakat tentang penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan. KPK menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan kelemahan dalam pengawasan penggunaan dana publik. Penyelidikan terus berlangsung untuk menemukan lebih banyak informasi.