Kementerian Imipas melakukan pembongkaran 10 bangunan di Lapas Cibinong. Ombudsman mengatakan akan memverifikasi seluruh temuan terkait proses pembongkaran tersebut. Pembongkaran dianggap tidak boleh mengganggu proses hukum.

Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan fasilitas Lapas Cibinong. Pihak berwenang menyatakan bahwa penghapusan bangunan bertujuan untuk memperbaiki kondisi penjara. Namun, ada kekhawatiran bahwa tindakan ini bisa mengganggu proses hukum terhadap narapidana.

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima laporan mengenai adanya pelanggaran dalam pengelolaan Lapas Cibinong. Laporan tersebut mencakup masalah penggunaan ruang dan perlakuan terhadap narapidana. Ombudsman menegaskan bahwa investigasi akan mencakup semua aspek yang relevan.

Pembongkaran ini terjadi di tengah peningkatan jumlah narapidana di Lapas Cibinong. Pihak berwenang menyatakan bahwa perubahan infrastruktur diperlukan untuk menampung peningkatan jumlah tahanan. Namun, ada kekhawatiran bahwa tindakan ini bisa memperburuk situasi di dalam lapas.