Agen asuransi mengeluhkan pemotongan pajak progresif komisi yang diatur dalam Undang-Undang HPP. DPR RI meminta pemerintah melakukan edukasi masif kepada para agen untuk memahami perubahan kebijakan pajak tersebut. Kebijakan ini dianggap membebani kegiatan usaha agen asuransi, terutama dalam pengumpulan premi. DPR juga menyarankan agar aduan dari para agen asuransi diperhatikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Pajak progresif komisi dianggap mengurangi keuntungan agen asuransi, terutama bagi mereka yang memiliki volume premi besar. Meski pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan keadilan dalam sistem pajak, para agen masih merasa kesulitan dalam mengadaptasi perubahan tersebut. DPR menegaskan bahwa edukasi harus menjadi prioritas sebelum penerapan kebijakan lebih lanjut.