Indra Kenz resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Cibinong setelah menjalani hukuman selama tiga tahun. Pembebasan ini diumumkan pada 24 September 2026, menurut informasi yang diterima. Ia wajib melaporkan diri ke Bapas Bogor setiap bulan sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyarat. Meski sudah bebas, Indra Kenz masih menjadi subjek penyelidikan terkait dugaan korupsi yang menyebabkan hukuman tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik transparansi Ditjen PAS terkait pemeriksaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dan pembebasan Indra Kenz. Ia mempertanyakan apakah proses pembebasan ini memenuhi standar keadilan dan transparansi. Pernyataan ini datang setelah Indra Kenz menulis surat permintaan maaf kepada korban dan pihak terkait.
Meski telah bebas, Indra Kenz masih dihadapkan pada proses ganti rugi yang belum selesai. Korban mengharapkan penyelesaian yang adil dan transparan. Pembebasan bersyarat ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dalam penerapan hukum dan perlindungan hak korban.


























