Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pemeriksaan langsung di Lapas Cibinong dan memutuskan untuk menutup 10 bangunan yang tidak memiliki izin. Tindakan ini dilakukan setelah pihak berwenang menemukan adanya bangunan ilegal yang diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi lembaga pemasyarakatan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pihak berwenang juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan lahan dan bangunan di area khusus seperti Lapas Cibinong.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen DPR RI dan Kemenkumham untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Pemangku kepentingan menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya untuk menghilangkan bangunan ilegal, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali.