Mantan Juru Mudi Polda Metro Jaya Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persidangan Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Febrie membeli apartemen di SCBD dan mobil mewah dengan menggunakan nama orang lain.
Febrie Adriansyah diduga mengalihkan kekayaannya melalui transaksi yang tidak transparan. Menurut dokumen dakwaan, ia menggunakan nama pihak ketiga untuk memperoleh aset mewah. Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan sumber kekayaannya.
Febrie Adriansyah pernah menjabat sebagai Juru Mudi Polda Metro Jaya sebelum pensiun. Ia dikenal sebagai tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam dunia kepolisian. Dakwaan TPPU ini merupakan langkah hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan kekayaan negara secara tidak sah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada putusan hukum yang resmi.




























