Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (Barantin) mengevaluasi aturan ekspor yang dianggap memperlambat proses usaha bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut dinilai tidak efisien dan menyebabkan penundaan dalam pengiriman produk ke luar negeri.
Beberapa pengusaha menyebutkan aturan ekspor yang berlaku saat ini terlalu rumit dan memakan waktu lama. Hal ini membuat birokrasi menjadi hambatan utama bagi UMKM yang ingin memperluas pasar ekspor. Komisi IV menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan proses ekspor lebih transparan dan cepat.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa sertifikasi yang diperlukan untuk ekspor tidak selaras dengan standar internasional. Hal ini berpotensi mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar global. DPR berharap evaluasi ini bisa membuka peluang baru bagi UMKM dalam ekspor.



























