Maybank Indonesia membantah dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap tidak sah, menyatakan bahwa penerapan Program Incentive Payout (PIP) mengikuti aturan dan mekanisme manajemen kinerja yang telah ditetapkan. Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara transparan dan sesuai dengan standar operasional perusahaan.

Dalam pernyataan resmi, Maybank Indonesia menjelaskan bahwa PIP merupakan bagian dari sistem penghargaan karyawan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja. Perusahaan menekankan bahwa pengambilan keputusan terkait PIP dan PHK selalu melalui proses yang jelas dan berbasis data.

Kebijakan ini sempat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena adanya dugaan bahwa beberapa karyawan mengalami PHK tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas. Maybank Indonesia menjanjikan transparansi lebih lanjut dalam penerapan kebijakan tersebut.

Perusahaan juga mengimbau karyawan untuk mengajukan pertanyaan atau keluhan melalui saluran resmi yang telah ditetapkan. Pernyataan ini datang setelah adanya berbagai pertanyaan dari publik terkait kebijakan tersebut.