KontraS meminta DPR segera merevisi UU Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak intervensi struktural di tubuh militer. MK menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga independensi hukum dan mencegah campur tangan dalam proses peradilan militer.
KontraS, organisasi advokasi hak asasi manusia, menilai revisi UU diperlukan agar sistem peradilan militer tidak lagi menjadi alat kontrol politik. MK dalam putusannya menolak beberapa pasal yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan kemerdekaan hukum.
Sebelumnya, MK telah menolak beberapa usulan perubahan UU Peradilan Militer yang diusulkan oleh pemerintah. Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa sistem hukum militer masih mengandung kebijakan yang memperkuat dominasi struktur militer dalam proses hukum.
Revisi UU Peradilan Militer menjadi isu yang hangat dalam diskusi politik dan hukum di Indonesia. Beberapa kelompok advokasi menekankan perlunya reformasi sistem hukum militer agar tidak lagi menjadi alat kontrol politik. MK dianggap sebagai lembaga yang mampu memberikan arahan hukum yang lebih adil dan independen.




























