Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perlunya perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi dalam aturan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, batas antara keduanya menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan ini muncul dalam konteks diskusi tentang reformasi hukum terkait korupsi. Eks pimpinan KPK menekankan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak cukup membedakan antara praktik bisnis yang berisiko dan tindakan pidana. Hal ini bisa menyebabkan penegakan hukum yang tidak proporsional.

Sebelumnya, KPK telah beberapa kali menyoroti kebutuhan untuk memperjelas definisi korupsi agar tidak terlalu luas. Pemimpin lembaga antirasuah ini juga menyoroti bahwa kejelasan dalam aturan akan membantu masyarakat memahami batas antara tindakan hukum dan kegiatan bisnis.

KPK telah lama memperjuangkan perubahan dalam undang-undang anti korupsi. Perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi dianggap penting untuk mencegah penegakan hukum yang berlebihan dan memastikan keadilan dalam proses hukum.