Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan KPK agar tidak langsung merampas aset pejabat yang tidak mematuhi LHKPN tanpa adanya bukti pidana. Menurut Sahroni, tindakan tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Sahroni menekankan bahwa KPK harus memastikan setiap tindakan pemberantasan korupsi dilakukan dengan prosedur hukum yang lengkap. Ia menyoroti bahwa pengambilan aset tanpa bukti kuat bisa mengakibatkan kesalahan dalam menargetkan individu yang tidak bersalah.

KPK sebelumnya mengusulkan kebijakan merampas aset pejabat yang terbukti korup. Namun, usulan ini masih dalam tahap diskusi internal. Sahroni menyarankan KPK untuk lebih transparan dalam proses pengambilan aset agar tidak menimbulkan konflik hukum atau pelanggaran HAM.

Usulan KPK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan praktik korupsi. Namun, kehati-hatian dalam penerapannya tetap diperlukan untuk menghindari kesalahan. DPR juga menyarankan KPK untuk melibatkan lembaga hukum independen dalam proses verifikasi bukti.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena potensinya dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Namun, kehati-hatian dalam penerapan tetap diperlukan untuk menjaga keadilan dan keterbukaan.