Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan penertiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penjabat Negara (LHKPN) yang tertunda oleh pejabat publik di Indonesia. Menurut Sahroni, banyak pejabat masih belum melaporkan harta kekayaan mereka secara lengkap dan tepat waktu, sehingga menimbulkan risiko korupsi.

Sahroni menekankan bahwa LHKPN merupakan alat penting dalam pencegahan korupsi, dan keandalan pelaporan menjadi kunci keberhasilan. Ia menyoroti bahwa beberapa pejabat tidak mematuhi tenggat waktu pelaporan, sehingga KPK harus bertindak tegas.

KPK telah menyatakan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban hukum bagi seluruh pejabat publik. Namun, masih banyak yang belum memenuhi aturan ini. KPK juga telah memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun untuk menyelesaikan pelaporan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam pelaporan. Namun, menurut Sahroni, upaya tersebut belum cukup untuk menjamin kepatuhan. Ia menyarankan KPK untuk memperkuat pengawasan dan sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan.

KPK sendiri menegaskan bahwa mereka terus berupaya meningkatkan kualitas pelaporan LHKPN. Namun, keberhasilan ini bergantung pada keterlibatan aktif pejabat publik.