DPRD Jawa Barat mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang mitigasi kebakaran lahan dan hutan. Tujuan utama adalah memperkuat payung hukum untuk menangani masalah karhutla dan memberikan sanksi tegas terhadap praktik pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar. Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara menyatakan bahwa Perda tersebut sangat mendesak.
Iswara menambahkan bahwa adanya laporan tentang aktivitas pembakaran lahan di beberapa wilayah memperkuat kebutuhan untuk memiliki regulasi yang lebih jelas. Ia menekankan bahwa pembakaran lahan tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat sekitar.
Pembakaran lahan untuk keperluan pertanian atau perkebunan merupakan masalah yang sering terjadi di Jawa Barat. Meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan, praktik ini masih terus berlangsung. DPRD Jabar berharap dengan adanya Perda khusus, tindakan ilegal ini dapat diminimalkan.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah menerapkan beberapa kebijakan untuk mengurangi risiko karhutla. Namun, kebijakan tersebut dinilai masih kurang memadai. DPRD Jabar berharap Perda ini menjadi langkah konkret untuk mengatasi masalah yang sudah lama terjadi.
Kebakaran lahan dan hutan telah menjadi isu nasional yang sering memicu kekacauan dan kerugian besar. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari pembakaran lahan. DPRD Jabar menegaskan bahwa penerbitan Perda ini adalah langkah penting untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.





























