Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Asuransi Aing yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis bagi 5,4 juta pekerja informal. Program ini mulai berlaku pada tahun 2027. Setiap peserta akan mendapatkan premi sebesar Rp16.800 per bulan.
Program ini bertujuan untuk melindungi pekerja informal dari risiko kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja. BPJS Ketenagakerjaan Cimahi menjadi pihak yang mengawasi pelaksanaan program ini. Pekerja informal yang terdaftar dalam program ini tidak perlu membayar iuran sendiri.
Pekerja informal di Jawa Barat sering kali tidak memiliki akses ke perlindungan jaminan sosial karena tidak terdaftar secara resmi. Dengan program ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal. Program Asuransi Aing merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih luas kepada pekerja informal yang jumlahnya terus bertambah. Pemerintah juga berencana untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam pengawasan dan pelaksanaan program ini.


























