Pihak kepolisian berhasil menyita 96 botol minuman keras dari gudang yang digerebek di kawasan pemukiman padat Kabupaten Garut, Jawa Barat. Operasi penyitaan dilakukan oleh Polsek Cibatu.

Petugas menemukan sejumlah botol minuman keras dalam bangunan yang diduga sebagai gudang penyimpanan. Selain itu, mereka juga mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik barang bukti. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Stasion Babakan.

Ini merupakan operasi penyitaan miras yang dilakukan oleh polisi setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Penyitaan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk mengurangi penyebaran minuman keras di wilayah tersebut.

Kegiatan penyitaan miras di Garut bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan beberapa operasi serupa di wilayah lain di Jawa Barat. Namun, operasi kali ini menekankan fokus pada penggerebekan gudang yang berada di tengah pemukiman padat.

Penggerebekan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya untuk menindak tegas pelaku penjualan dan penyimpanan miras ilegal. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari konsumsi minuman keras di masyarakat.