Polda Jabar menangkap 27 orang terkait kasus peredaran narkoba di Garut, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan selama operasi Antik yang berlangsung September-Oktober 2026.
Polres Garut menyita sabu, ganja, tembakau sintetis, dan 97.899 butir obat terlarang. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga pucuk airgun. Total nilai barang bukti mencapai Rp1,01 miliar.
Operasi Antik merupakan upaya pihak kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat. Penangkapan ini menunjukkan intensitas upaya pemerintah dalam mengatasi masalah narkoba di daerah.
Kasus peredaran narkoba di Garut bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap sejumlah pengedar narkoba di wilayah yang sama. Namun, jumlah penangkapan dalam operasi ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebiasaan masyarakat mengonsumsi narkoba di Garut masih menjadi tantangan bagi pihak berwenang. Meski upaya penindakan terus dilakukan, penyebaran narkoba di daerah tersebut masih terus berlangsung.






























