Kuasa hukum ARM, AR Enggang Simpaty, mengungkap fakta baru dalam sidang perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat. Fakta tersebut tidak terungkap dalam dakwaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Kuasa hukum menjelaskan bahwa fakta baru tersebut berkaitan dengan alur informasi dan bukti yang belum pernah disampaikan sebelumnya. Fakta tersebut dianggap penting untuk memperjelas kasus yang sedang diproses.

Kasus ARM telah memasuki tahap sidang yang lebih lanjut. Proses persidangan telah berlangsung selama beberapa waktu. Kuasa hukum mengatakan bahwa fakta baru ini bisa memengaruhi arah penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan individu berinisial ARM. Meski belum ada konklusi resmi, fakta baru yang diungkapkan menunjukkan adanya perubahan dalam penyelidikan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa fakta baru tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut. Proses ini masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir.