Pemerintah Indonesia membatasi ekspor gas alam ke Singapura hingga 31 BBTUD per bulan. Batasan ini diterapkan untuk memenuhi kontrak minimum yang telah disepakati. Pemangkasan ekspor dilakukan meski aktivitas pemeliharaan operasi juga berdampak pada pengurangan pasokan.

Pembatasan ekspor gas ini merupakan langkah untuk menjaga ketersediaan cadangan nasional. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak melanggar kontrak yang telah ditandatangani. Pemangkasan ekspor juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya energi.

Sebelumnya, Indonesia telah menegaskan komitmen untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengelola cadangan energi secara lebih terarah. Dengan pembatasan ekspor, pemerintah berharap dapat memastikan stabilitas pasokan energi bagi masyarakat.