Bank Indonesia (BI) menurunkan tingkat GWM (Garis Wajib Minimum) sebesar 2 persen secara terukur. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan likuiditas dalam sistem perbankan tanpa menyebabkan kelebihan uang beredar. Penurunan GWM dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas pasar keuangan.
BI memastikan bahwa penyesuaian GWM ini dilakukan secara bertahap dan terukur. Penurunan tersebut diharapkan tidak memicu lonjakan berlebihan dalam likuiditas perbankan. Dengan demikian, BI berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas dan pengendalian inflasi.
Penyesuaian GWM merupakan bagian dari upaya BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam beberapa bulan terakhir, BI telah melakukan beberapa penyesuaian kebijakan moneter untuk menanggapi dinamika pasar dan inflasi. Penurunan GWM ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan tersebut.


























