Bank Indonesia (BI) melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan secara bertahap mulai November 2026. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas kredit di tengah pertumbuhan kredit yang mencapai 13,26%. Perubahan kebijakan ini memberikan ruang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.
Pelonggaran GWM dilakukan sebagai upaya untuk menyeimbangkan likuiditas di sistem keuangan. Dengan menurunkan persentase GWM, BI memberi ruang bagi bank untuk meningkatkan ketersediaan dana yang dapat digunakan untuk pembiayaan sektor riil. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses kredit bagi masyarakat dan usaha.
Sebelumnya, BI telah menetapkan GWM sebagai alat untuk mengatur likuiditas sistem keuangan. Namun, dengan pertumbuhan kredit yang cepat, kebijakan ini dianggap perlu disesuaikan. Penurunan GWM secara bertahap diharapkan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya BI dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan.





























