OJK melonggarkan aturan SLIK untuk meningkatkan akses pembiayaan. Namun, pemberian pembiayaan tetap selektif. Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) perusahaan masih berada di bawah 3%.
OJK mengeluarkan kebijakan baru untuk memperluas akses pembiayaan bagi perusahaan. Kebijakan ini berupa pengurangan batasan dalam proses SLIK. Meski demikian, pemberian pembiayaan tetap dilakukan secara selektif. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit bermasalah.
Sebelumnya, OJK memantau rasio NPF perusahaan secara ketat. Dalam beberapa bulan terakhir, rasio tersebut tetap berada di bawah 3%. Angka ini menunjukkan bahwa risiko kredit bermasalah masih terkendali.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan ketersediaan pembiayaan di sektor usaha. Dengan memperluas akses, OJK berharap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, pemberian pembiayaan tetap diawasi secara ketat untuk mencegah risiko peningkatan NPF.

























