OJK melaporkan telah menyalurkan kredit produktif sebesar Rp 53,15 triliun kepada 2,1 juta debitur sejak Agustus hingga Oktober 2026. Angka ini mencerminkan upaya otoritas jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan yang produktif.
Pembiayaan tersebut diberikan kepada berbagai sektor seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), serta sektor produktif lainnya. OJK mencatat bahwa program Pembiayaan Usaha Kecil (PUJK) menjadi salah satu instrumen utama dalam mendorong akses keuangan bagi masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan target penyaluran kredit produktif sebesar Rp 53 triliun untuk tahun 2026. Realisasi hingga Oktober menunjukkan bahwa target tersebut telah tercapai lebih dari 99 persen. Hal ini menunjukkan efektivitas kebijakan yang dijalankan oleh OJK dalam meningkatkan inklusi keuangan.
Program PUJK telah berjalan sejak 2021 dan terus diperluas untuk mencakup lebih banyak pelaku usaha. Dengan adanya akses keuangan yang lebih luas, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


























