Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi dapur SPPG di Priangan Timur. Mitra SPPG mengkritik rencana perubahan tersebut dan meminta BGN meninjau ulang. Perubahan ini terkait dengan upaya pencegahan keracunan makanan.

BGN membatasi jumlah penerima manfaat maksimal 3.000 orang per SPPG. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko distribusi makanan yang tidak terkontrol. Selain itu, BGN menyiapkan skema prasmanan sebagai alternatif. Skema ini dirancang untuk memastikan keamanan makanan.

Sebelumnya, BGN mengumumkan rencana perubahan skema insentif. Mitra SPPG di Priangan Timur menyoroti kebijakan ini. Mereka mengkhawatirkan dampaknya terhadap ketersediaan makanan. Perubahan ini dianggap sebagai respons terhadap laporan keracunan makanan yang terjadi.

Pencegahan keracunan makanan menjadi prioritas utama BGN. Skema prasmanan diharapkan bisa mengurangi risiko kontaminasi. Namun, implementasi skema ini masih dalam tahap uji coba. Mitra SPPG meminta BGN untuk mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sebelum menerapkan perubahan.

Kebijakan ini menunjukkan upaya BGN untuk meningkatkan kualitas distribusi makanan. Namun, tantangan terus muncul. Kebijakan baru perlu diuji secara luas sebelum diterapkan secara menyeluruh.