Pada Selasa (29/9/2026), polisi menyita dua karung berisi 76.321 butir obat keras terbatas (OKT) dari sebuah kontrakan di wilayah Bayongbong, Garut. Operasi penyitaan dilakukan oleh Polsek Bayongbong saat melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

Obat keras ilegal tersebut diduga digunakan untuk keperluan penyalahgunaan. Pihak kepolisian belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai sumber dan tujuan penggunaan obat tersebut. Namun, penyitaan ini menunjukkan upaya pihak berwenang untuk mengendalikan peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu dari beberapa operasi penyitaan obat keras yang dilakukan di daerah tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan obat.