OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank. Aturan ini menekankan pada pengelolaan dividen, penyaluran kredit, permodalan, dan manajemen risiko. Dokumen ini menjadi panduan bagi bank dalam menyusun strategi bisnis mereka.
POJK ini berlaku untuk seluruh bank yang terdaftar di Indonesia. Isi aturan mencakup pedoman dalam menentukan tingkat dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham. Selain itu, aturan juga menetapkan standar penyaluran kredit yang sehat, serta persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi oleh bank.
Sebelumnya, OJK telah melakukan beberapa revisi terhadap regulasi keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan stabilitas sistem keuangan. Aturan baru ini juga mencerminkan kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor perbankan yang berkelanjutan.
OJK telah memperhatikan dinamika pasar keuangan yang terus berkembang. Dengan aturan ini, OJK berupaya memastikan bahwa bank tetap beroperasi secara sehat dan berkontribusi positif terhadap perekonomian. Regulasi ini juga menjadi dasar bagi evaluasi kinerja bank dalam beberapa tahun ke depan.



























