Indonesia mengumumkan akan membatasi ekspor gas alam ke Singapura sebesar 31 miliar British thermal unit (BBTU) per hari mulai 24 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil dalam rangka mengatur pasokan energi domestik dan memastikan kebutuhan nasional terpenuhi.
Pemerintah menyatakan bahwa pembatasan ekspor bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan gas bagi sektor industri dan rumah tangga di dalam negeri. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung stabilitas harga gas dalam negeri dan memperkuat kepercayaan investor.
Sebelumnya, ekspor gas ke Singapura telah menjadi bagian penting dari strategi ekspor energi Indonesia. Namun, dengan meningkatnya permintaan domestik dan kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri, langkah pembatasan ini dianggap sebagai bagian dari upaya pengelolaan sumber daya energi secara lebih efisien.
Pembatasan ekspor ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produksi dan distribusi gas dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan rencana pengaturan pasokan energi nasional.




























