Hakim federal Amerika Serikat memerintahkan pemerintah AS untuk menghentikan tayangan iklan kampanye Donald Trump senilai 19 juta dolar yang berasal dari dana pembayar pajak. Keputusan ini diambil setelah lembaga pengawas menggugat penggunaan dana tersebut. Iklan tersebut digunakan sebagai bagian dari kampanye presiden Trump pada tahun 2024.
Iklan yang diperintahkan untuk dihentikan disebut-sebut melanggar aturan penggunaan dana kampanye federal. Lembaga pengawas menyatakan bahwa penggunaan dana pajak untuk iklan kampanye tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah AS sebelumnya telah mengakui bahwa dana tersebut berasal dari pembayaran pajak warga negara.
Penghentian tayangan iklan ini menunjukkan langkah hukum yang diambil terhadap penggunaan dana publik dalam kampanye politik. Keputusan hakim ini bisa memengaruhi strategi kampanye Trump dalam menjelang pemilu. Namun, pemerintah masih dapat mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Sebelumnya, lembaga pengawas telah menyampaikan laporan bahwa penggunaan dana pajak untuk iklan kampanye Trump melanggar aturan yang ketat. Keputusan hakim ini menegaskan bahwa penggunaan dana publik harus tetap diawasi secara ketat. Penghentian iklan ini juga menjadi contoh bagaimana hukum dapat mengawasi penggunaan dana publik dalam politik.


























