Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperkuat tekanan terhadap International Criminal Court (ICC) dengan menyerukan negara-negara anggota untuk segera menarik diri dari lembaga hukum internasional tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato di hadapan Majelis Umum PBB pada Selasa, di mana Trump menuding ICC "keluar dari kontrol" dan menyesatkan keadilan.

Dalam pidatonya, Trump menekankan bahwa Amerika Serikat siap memberikan sanksi ekonomi kepada negara-negara yang masih mempertahankan anggota ICC. Ia juga menekankan bahwa keberadaan ICC bertentangan dengan prinsip kebebasan nasional dan keadilan internasional. Beberapa negara anggota PBB lainnya juga menunjukkan kecemasan terhadap kebijakan Trump, meski belum ada tindakan konkret.

Kebijakan Trump ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi internasional dan negara-negara anggota PBB. Beberapa pihak menilai langkah ini bisa memperburuk ketegangan global, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya untuk memperkuat kebijakan luar negeri AS. Pernyataan Trump juga menunjukkan sikap keras terhadap lembaga hukum internasional yang dianggap tidak netral.