Pemerintah Negeri Rhode Island, Amerika Serikat, mengajukan gugatan terhadap Meta terkait dugaan pembiaran iklan penipuan di platform media sosial mereka. Gugatan ini menyebut Meta menghasilkan keuntungan miliaran dolar dari iklan penipuan sementara menjanjikan perlindungan kepada pengguna.
Gugatan disampaikan di Pengadilan Pengadilan Superior Providence, Rhode Island, oleh Jaksa Agung Peter F. Neronha. Ia menuduh Meta tidak melakukan tindakan untuk menghentikan iklan penipuan yang beredar di platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Dokumen bocoran dari Reuters yang dikutip dalam gugatan menyebut Meta menghasilkan pendapatan besar dari iklan berisiko tinggi, sementara diperkirakan akan membayar denda besar. Dokumen tersebut juga menyebut Meta menampilkan sekitar 15 miliar iklan berisiko tinggi yang diduga berupa penipuan.
Gugatan ini mengungkapkan ketidaksesuaian antara kebijakan Meta dalam melindungi pengguna dan praktik bisnisnya yang menghasilkan keuntungan dari iklan penipuan. Pemerintah Rhode Island menuntut Meta untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran iklan penipuan yang berdampak negatif terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Meta telah dituduh oleh berbagai pihak atas pengelolaan iklan yang tidak tepat dan berpotensi merugikan pengguna. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap praktik bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat.

























