Sistem ganjil genap Jakarta kembali diterapkan hari ini. Hari Senin, 19 Oktober 2026, sistem ini berlaku kembali setelah jeda beberapa hari. Karena tanggal hari ini menunjukkan angka ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas di 25 ruas jalan yang ditentukan.

Sistem ganjil genap diterapkan sebagai upaya mengurangi kemacetan di ibukota. Penerapan ini berlangsung secara bergiliran, dengan hari ganjil dan hari genap. Hari ini merupakan hari ganjil, sehingga kendaraan plat ganjil diperbolehkan melintas. Kendaraan plat genap dilarang masuk ke jalur yang ditetapkan.

Sistem ganjil genap telah diterapkan sejak 2016, dengan tujuan mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya. Meski sempat dihentikan sementara waktu, sistem ini kembali berlaku setelah evaluasi dan penyesuaian. Penerapan kembali sistem ini diharapkan mampu memperbaiki kondisi lalu lintas di Jakarta.