Bea Cukai Malang melakukan penyitaan 78.888 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Jalan Melati, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (6/7). Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk menindak peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tidak resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah besar rokok ilegal yang diduga dijual secara sembunyi-sembunyi. Seluruh barang yang disita akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Bea Cukai Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan ilegal untuk melindungi konsumen dan memastikan penerimaan cukai negara.

Penyitaan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan mengurangi dampak negatif dari produk ilegal. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk membeli produk yang memiliki izin resmi dan membayar cukai sesuai aturan.