Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menampung narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi terkait fasilitas mewah di dalam lapas tersebut. Ombudsman RI menyebutkan bahwa selain narapidana biasa, lapas ini juga dihuni oleh terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan Ombudsman RI menyoroti adanya fasilitas mewah yang disediakan untuk narapidana, yang dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam sistem peradilan. Fasilitas tersebut, menurut laporan, mencakup akses ke layanan khusus yang seharusnya tidak tersedia bagi warga binaan.

Pihak Lapas Cibinong belum memberikan komentar terkait laporan tersebut. Namun, Ombudsman RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi lapas dan menindaklanjuti temuan yang ditemukan.

Kebijakan pengelolaan narapidana di Lapas Cibinong menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan standar pengelolaan penjara yang sehat dan adil.