Volume transaksi pembayaran digital di Indonesia mencapai 6,11 miliar transaksi pada Agustus 2026, meningkat 40,36% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BI) sebagai indikator pertumbuhan penggunaan teknologi keuangan di masyarakat. Kenaikan signifikan terjadi setelah adopsi lebih luas aplikasi pembayaran digital, terutama di sektor e-commerce dan layanan keuangan berbasis teknologi.

Peningkatan transaksi digital juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan uang elektronik sebagai alat transaksi utama. BI mencatat bahwa jumlah pengguna layanan pembayaran digital terus meningkat, terutama di kalangan masyarakat urban dan usaha kecil menengah. Namun, BI masih menekankan perlunya peningkatan infrastruktur dan keamanan untuk mendukung pertumbuhan ini secara berkelanjutan.