Saham HSC dikeluarkan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai Senin (2/11). Pemutusan keterlibatan saham ini dari indeks terutama karena perubahan struktur kepemilikan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pemutusan ini tidak berarti saham HSC tidak lagi diperdagangkan, melainkan hanya tidak lagi menjadi bagian dari indeks IHSG. Perbedaan ini dengan delisting adalah bahwa delisting menunjukkan saham tidak lagi diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan pemutusan dari indeks hanya mengubah cara saham dihitung dalam indeks.
Pemutusan keterlibatan saham HSC dari IHSG dilakukan setelah evaluasi rutin yang dilakukan BEI. Evaluasi ini mencakup berbagai indikator seperti kinerja keuangan, struktur kepemilikan, dan kelayakan sebagai bagian dari indeks.
Sebelumnya, saham HSC masuk dalam IHSG sebagai bagian dari sektor keuangan. Namun, perubahan kepemilikan yang signifikan membuat saham tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pemutusan ini menunjukkan bahwa BEI terus melakukan evaluasi terhadap komposisi indeks IHSG untuk memastikan keakuratannya dan relevansinya terhadap pasar keuangan Indonesia. Pemutusan ini juga bisa memengaruhi indeks IHSG secara keseluruhan, karena saham HSC merupakan salah satu dari banyak saham yang dihitung dalam indeks.























