Selebgram Julia Prastini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan vape yang diduga mengandung etomidate. Penangkapan terhadap Julia dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung beberapa waktu. Menurut informasi terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah siap memberikan keterangan ahli serta hasil pengujian laboratorium terkait kasus ini.

Kepolisian menyatakan bahwa penangkapan terhadap Julia merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan. Vape yang ditemukan mengandung etomidate, sebuah zat yang biasanya digunakan dalam medis untuk anestesi. Penggunaan zat tersebut dalam vape dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari BPOM untuk menentukan sanksi hukum yang akan diberikan kepada Julia Prastini. Kasus ini menunjukkan peningkatan kehati-hatian terhadap penggunaan produk hukum yang tidak terdaftar.