Julia Prastini, seorang wanita yang tinggal di Jakarta Selatan, ditangkap oleh polisi pada 14 September 2026 setelah hasil tes urine menunjukkan positif. Menurut AKP Michael Tandayu, petugas kepolisian, Julia baru menggunakan etomidate selama 2 hingga 3 minggu. Etomidate adalah obat yang digunakan dalam anestesi, namun bisa menyebabkan efek samping jika digunakan secara tidak tepat.

Pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci alasan penangkapan Julia. Namun, mereka menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Julia saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik terkait penggunaan obat-obatan secara ilegal. Meski belum ada penjelasan lebih lanjut, penangkapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam menindak penggunaan narkoba.