Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada seluruh korporasi untuk mematuhi aturan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah kebakaran yang sering terjadi di wilayah Indonesia, terutama di daerah rawan kekeringan. Dalam instruksi tersebut, Presiden juga meminta perusahaan besar untuk menyediakan tim pemadam kebakaran yang siap siaga di setiap lokasi operasionalnya.
Instruksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif karhutla yang sering menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Presiden menekankan pentingnya keterlibatan korporasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Ia juga menyoroti perlunya kerja sama yang lebih baik antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Selain itu, Presiden juga menyoroti pentingnya kebijakan yang jelas dan terukur dalam mengatur aktivitas korporasi di bidang lingkungan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab korporasi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.



























