OJK mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang. Keputusan ini dikeluarkan setelah OJK menilai tidak memenuhi standar regulasi keuangan. BPRS tersebut merupakan salah satu lembaga keuangan mikro yang bergerak di bidang syariah.

Penghapusan izin usaha ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memastikan kualitas layanan keuangan. OJK juga menekankan pentingnya penguatan ekosistem dana pensiun menghadapi tren populasi usia tua di Indonesia. Diperkirakan, jumlah penduduk usia lanjut akan mencapai 20,31% pada 2045.

Dengan penghapusan izin tersebut, OJK menegaskan komitmen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas layanan keuangan mikro dan memastikan transparansi dalam operasional lembaga keuangan syariah.