KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) masih berlangsung. Nusron, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pemberian imbalan untuk mempercepat proses penerbitan HGB.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tindakan korupsi dalam sektor pertanahan. HGB menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan lahan, sehingga dugaan penyalahgunaan dalam proses penerbitannya bisa berdampak besar terhadap kebijakan dan keadilan.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi terkait keterlibatan Nusron dalam kasus tersebut.

KPK terus memperkuat investigasi untuk memastikan apakah ada indikasi tindakan melawan hukum yang melibatkan pejabat publik.