Kementerian Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang diduga mempromosikan layanan aset keuangan digital (PAKD) ilegal. OJK menyatakan telah menghapus konten yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Dalam pernyataan resmi, OJK menjelaskan bahwa beberapa KOL diduga memperkenalkan layanan aset keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini dianggap melanggar aturan yang berlaku dalam sektor keuangan. OJK menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan aset keuangan digital.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mengawasi keberadaan layanan aset keuangan digital di Indonesia. OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan memastikan bahwa penyedia layanan memiliki izin resmi.

OJK terus memantau aktivitas terkait aset keuangan digital dan siap mengambil tindakan lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.