OJK mengungkapkan bahwa aturan baru yang mulai berlaku, yaitu POJK 41/2025, akan memberikan dampak positif bagi modal ventura asing. Regulasi ini dianggap mampu menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan transparan. Dengan adanya aturan ini, OJK berharap dapat meningkatkan daya tarik investasi asing, terutama di sektor keuangan dan teknologi.

Selain itu, OJK juga menekankan bahwa aturan ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses modal bagi perusahaan-perusahaan ventura. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, investor asing dianggap lebih nyaman untuk berinvestasi di Indonesia.