Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ATR/BPN dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi penyitaan dokumen dan barang bukti ini dilakukan tanpa mengganggu layanan publik, menurut informasi yang diterima.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor properti. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengurusan hak bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Pihak KPK menegaskan bahwa semua tindakan penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penggeledahan ini menunjukkan intensifikasi upaya KPK dalam menindak tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan. Pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini, namun KPK menekankan bahwa investigasi sedang berlangsung.