Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 27/2026 yang membatasi potongan maksimal dari platform digital terhadap pekerja transport online hingga 8%. Regulasi ini menjadi yang terendah di kawasan Asia Tenggara dibandingkan negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, India, dan negara-negara Barat.
Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja sektor digital, yang semakin berkembang pesat di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti kebutuhan pangan sebagai prioritas nasional. Ia menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan dan kemiskinan harus dihapus dari Indonesia. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintahan Prabowo terus berupaya memperkuat kebijakan sosial dan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan nasional.





























